TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/7695/ Y1 - 2023/// M1 - Skripsi ID - eprintsunpak7695 N2 - Salah satu putusan bebas yang dijatuhkan oleh Hakim terdapat pada Putusan Perkara Nomor 318/Pid.Sus/2018 PN.Amb terhadap pelaku tindak pidana ketenagakerjaan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa salah satu unsur dari pasal yang didakwakan (Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) tidak terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut. Identifikasi masalah di dalam penulisan hukum ini, adalah bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pelaku tindak pidana ketenagakerjaan pada Putusan Perkara Nomor 318/Pid.Sus/2018 PN.Amb. Tujuan dari penelitian ini Memberikan sumbangan pemikiran baru dan sekaligus memberi manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana mengenai pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pelaku tindak pidana. Pada dasarnya untuk menjatuhkan putusan, termasuk pula putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana ketengakerjaan, Hakim dapat menggunakan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya, yang mana dasar pertimbangan ini dimasukkan pula ke dalam putusannya. Selain pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, terdapat pula hal-hal lain yang juga menjadi dasar pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusannya, terutama terkait dengan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pelaku tindak pidana ketenagakerjaan pada Putusan Perkara Nomor 318/Pid.Sus/2018 PN.Amb, yaitu pelaku mempekerjakan ABK asing yang bekerja di kapal-kapal milik PT. Tanggul Mina Nusantara karena telah memiliki Dahsuskim, hal tersebut sejalan dengan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, perkara in casu yang dilaporkan pada tanggal 13 Juli 2016 dan dilaporkan untuk perbuatan yang terjadi sekitar tahun 2014, sedangkan PT. Tanggul Mina Nusantara yang mengunakan ABK asing sejak tahun 2014 tidak beroperasi lagi, sehingga tidak dapat dikenakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan adanya IMTA bagi pemberi kerja TKA di perairan. A1 - Ergansyah G., M. A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Ardianto Iskandar, Eka TI - Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Pelaku Tindak Pidana Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 318/PID.SUS/2018 PN.AMB AV - public PB - Universitas Pakuan ER -