<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Perkebunan (Studi Kasus Putusan Nomor 437 PK./Pid,Sus/2022"^^ . "Korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Salah satu kontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yaitu sumber daya alam berupa perkebunan. Permasalahan yang diteliti yaitu apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkebunan oleh korporasi?, bagaimana modus operandi tindak pidana perkebunan oleh korporasi? dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi dan penerapan pidana denda terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perkebunan?. Jenis penelitian ini menggunakan penilitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris, penelitian hukum ini bersifat deskriptif analisis, sedangkan pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Faktor yang sering mempengaruhi tindak pidana perkebunan yaitu ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, ambisi keuntungan yang berlebihan, kurangnya tanggung jawab sosial dan lingkungan. Modus operandi atau pola tindakan yang sering kali digunakan yaitu melakukan perkebunan di luar izin dan pembukaan lahan dengan cara membakar, Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi mengenai perkebunan terdapat model pertanggungjawaban korporasi, yaitu pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, dan korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab. Penyelesaian tindak pidana dibidang perkebunan yang dilakukan oleh korporasi akan dipertanggungjawabkan oleh Direksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatatakan bahwa \"Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar\". Sehingga yang bertanggungjawab dalam kasus ini yaitu Misno Bin Karyorejo selaku Direktur PT. Duta Swakarya Indah. Karena korporasi diwakili oleh salah seorang pengurusnya dan pidananya bukan orang pribadi melainkan badan usaha maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Iwan"^^ . "Darmawan"^^ . "Iwan Darmawan"^^ . . "Aryo"^^ . "Adi Putra"^^ . "Aryo Adi Putra"^^ . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Penerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Perkebunan (Studi Kasus Putusan Nomor 437 PK./Pid,Sus/2022 (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Penerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Perkebunan (Studi Kasus Putusan Nomor 437 PK./Pid,Sus/2022 (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Penerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Perkebunan (Studi Kasus Putusan Nomor 437 PK./Pid,Sus/2022 (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7700 \n\nPenerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Perkebunan (Studi Kasus Putusan Nomor 437 PK./Pid,Sus/2022\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Pidana" . . . "Denda" . .