%I Universitas Pakuan %T Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Dengan Cara Memasang Jebakan Listrik (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 186/PID.B/2022/PN.GRT) %L eprintsunpak7701 %A Risa Dwi Aditian Rahmawati %A Isep H. Insan %A Mahipal Mahipal %D 2023 %X Kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi dikarenakan suatu perbuatan oleh yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan kecerobohan dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain. Namun, dari kelalaian tersebut tetap menimbulkan sebuah akibat. Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana dan bagaimana proses penyelesaian tindak pidana terhadap pelaku pemasangan jebakan listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain karena kelalaiannya dalam putusan Nomor : 186/PID.B/2022/PN.GRT. Sifat penelitian yang digunakan adalah dekriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian Studi Kepustakaan dan (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku delik culpa dalam perkara tindak pidana pemasangan jebakan listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam Putusan 186/PID.B/2022/PN.GRT didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kelalaian sehingga terjadi perbuatan pidana, sesuai dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP. Terdakwa dianggap sehat secara jasmani maupun rohani sehingga dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Terdakwa dalam melakukan delik culpa dalam perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Penyelesaian terhadap tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam Putusan Nomor 186/PID.B/2022/PN.GRT tersebut diselesaikan melalui jalur penegakan hukum guna dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan. serta di persidangan Terdakwa pun membenarkan semua keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Maka Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penunut Umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun penjara.