@phdthesis{eprintsunpak7704, school = {Universitas Pakuan}, title = {Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Penambangan Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 115/PID.B/LH/2020/PN.UNH)}, author = {Krisdya Octa Bella and Iwan Darmawan and Sapto Handoyo DP}, year = {2023}, abstract = {Aktivitas korporasi sebagai badan hukum (artificial person) telah memasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Keberadaan korporasi, baik langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak bagi perekonomian negara maupun terhadap lingkungan di tempat korporasi maupun bidang usahanya tersebut berdiri. Kegiatan penambangan secara ekonomi mampu mendatangkan keuntungan. Namun keuntungan ekonomi yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan yang syarat dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1) Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penambangan di kawasan hutan yang dilakukan korporasi, 2) Bagaimana pertanggungjawaban korporasi yang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri, 3) Bagaimana penerapan sanksi pidananya terhadap korporasi yang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri, sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penambangan di kawasan hutan yang dilakukan korporasi disebabkan faktor pemicu yaitu faktor masalah regulasi, faktor kapasitas birokrasi dan perizinan, faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif, faktor kendala penegakan hukum, faktor sosial ekonomi. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri ialah majelis Hakim telah mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 89 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penerapan sanksi pidana dalam penulisan hukum ini menggunakan teori pemidanaan, karena keterkaitannya dengan kasus yang dibahas bahwa landasan Hakim memberikan hukuman yang berupa pidana denda sebesar Rp 20. 000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah) sesuai dengan teori kombinasi (gabungan) yang bertujuan untuk memberikan pembalasan atau siksaan sebagai dasar pemidanaan itu adalah tujuan dari pada hukum.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7704/} }