eprintid: 7710 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/77/10 datestamp: 2024-05-17 03:29:45 lastmod: 2024-05-17 03:29:45 status_changed: 2024-05-17 03:29:45 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Ayu Rahmawati, Diah creators_name: Darmawan, Iwan creators_name: Perdana, Angga creators_NPM: 010119190 creators_NPM: NIDN0408076801 creators_NPM: NIDN0415098905 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Darmawan, Iwan contributors_name: Perdana, Angga contributors_NIDN: NIDN0408076801 contributors_NIDN: NIDN0415098905 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum title: Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Perkara Nomor 372 PK/PID.SUS/2022) ispublished: pub subjects: ag divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Pencucian uang atau juga disebut money laundering pada intinya melibatkan pendapatan atau kekayaan yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa pendapatan atau kekayaan tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Masalah tindak pidana pencucian uang jelas bukan masalah hukum dan penegak hukum semata, melainkan juga berkaitan langsung dan berdampak terhadap masalah keuangan dan perekonomian nasional. Kejahatan pencucian uang telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya. Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan, karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kekayaan tersebut. Permasalahan yang diteliti yaitu 1. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang? 2. Bagaimana pertanggungjawaban terdakwa yang melakukan tindak pidana pencucian uang? dan 3. Bagaimana penerapan sanksi pidananya terhadap terdakwa yang turut serta melakukan dalam tindak pidana pencucian uang? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui library research dan field research, serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor yang menyebabkan terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil perbuatan penipuan dengan menggunakan teknologi yang canggih yaitu melalui transfer ke rekening dari pengguna yang berbeda-beda untuk menampung uang dari perbuatan tersebut bertujuan untuk menempatkan, mentransfer, membelanjakan uang yang diperoleh dari dugaan perbuatan tindak pidana. Pertanggungjawaban terdakwa yang melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang dapat dikenakan sanksi Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. date: 2023 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Ayu Rahmawati, Diah and Darmawan, Iwan and Perdana, Angga (2023) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Perkara Nomor 372 PK/PID.SUS/2022). Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/7710/1/Cover.jpg document_url: http://eprints.unpak.ac.id/7710/2/Lembar%20Pengesahan.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/7710/3/Daftar%20Pustaka.pdf