%T Analisis Penerapan PSAK 46 Tentang Pajak Penghasilan Terhadap Pajak Tangguhan Pada PT Tunas Baru Lampung Tbk Tahun 2020-2022 %A Dian Ambarwati %A Antar M.T. Sianturi %A Sujatmiko Wibowo %I Universitas Pakuan %L eprintsunpak7711 %X DIAN AMBARWATI. 022119140. Analisis Penerapan PSAK 46 Tentang Pajak Penghasilan Terhadap Pajak Tangguhan Pada PT Tunas Baru Lampung Tbk Tahun 2020-2022. Di bawah bimbingan : ANTAR M.T SIANTURI dan SUJATMIKO WIBOWO.2023. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan ketentuan perpajakan memiliki ketidaksesuaian yang mengakibatkan jumlah laba yang dihasilkan akan berbeda, oleh karena itu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengesahkan PSAK 46 tentang pajak penghasilan yang bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak kini dan pajak masa mendatang dengan mengakui adanya pajak tangguhan. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis penerapan PSAK 46 tentang pajak penghasilan terhadap pajak tangguhan pada PT Tunas Baru Lampung Tbk tahun 2020-2022. (2) untuk mengetahui PSAK 46 terhadap pajak tangguhan pada PT Tunas Baru Lampung Tbk tahun 2020-2022 telah sesuai atau tidak dengan standar dan peraturan perpajakan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif, dengan data sekunder. Metode analisis yang digunakan deskriptif non statistic dengan objek yang diteliti adalah PSAK 46 dan pajak tangguhan. Lokasi penelitian ini adalah PT Tunas Baru Lampung Tbk tahun 2020-2022 yang termuat dalam website resmi PT Tunas Baru Lampung Tbk. Perusahaan telah mengungkapkan dan menyajikan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan tangguhan secara konsisten selama tahun 2020 sampai 2022. Selain itu, dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) perusahaan menyajikan perbedaan temporer. Perbedaan temporer mengakibatkan suatu entitas untuk mengakui adanya pajak tangguhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Tunas Baru Lampung Tbk telah menerapkan laporan keuangannya sesuai dengan PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Kata Kunci : PSAK 46, Pajak Tangguhan %D 2023