TY - THES N2 - Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal beserta akibat bagi para ahli warisnya. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Hukum Perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai orang sebagai pendukung hak dan kewajiban, keluarga sebagai unit masyarakat terkecil, harta kekayaan, dan pewarisan. Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan pembagian waris terhadap ahli waris yang berada di bawah pengampuan berdasarkan hukum Islam dan hukum Perdata dan Permasalahan apa yang dihadapi oleh ahli waris dalam pelaksanaan pembagian waris terhadap ahli waris yang berada di bawah pengampuan berdasarkan hukum Islam dan hukum Perdata serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat didukung oleh penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori- teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian, serta hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Jakarta Barat. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Hukum Perdata maupun dalam Hukum Islam tidak terdapat larangan bagi orang yang diampu untuk mendapatkan hak waris. Dia tetap memiliki hak mewaris, namun untuk menggunakan harta warisan tersebut orang yang diampu harus dibantu orang pengampu yang berwenang. Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisannya maka diperlukan jasa pengampu dalam menggantikannya. Permasalahan yang dihadapi ahli waris dalam pembagian waris terhadap ahli waris yang berada di bawah pengampuan yaitu dalam menentukan pengampu untuk ahli waris dan timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Dalam penyelesaian masalah terhadap pembagian harta waris kepada ahli waris yang berada di bawah pengampuan adalah melalui jalur pengadilan. A1 - Rizki, Maulana A1 - Kusnandi, Nandang A1 - Mahipal, Mahipal Y1 - 2023/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/7718/ PB - Universitas Pakuan TI - Pelaksanaan Pembagian Waris Terhadap Ahli Waris Yang Berada Di Bawah Pengampuan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata ID - eprintsunpak7718 AV - public M1 - Skripsi ER -