<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha (Studi Kasus Perkara Nomor 192/PDT.G/2019/PN.SKT)"^^ . "Perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang- undangan. Artinya, perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak secara hukum. Dari banyaknya perjanjian yang timbul dalam masyarakat, perjanjian kerjasama usaha makin lama semakin penting untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia di dalam masyarakat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha pada Perkara Nomor . 192/Pdt.G/2019/PN.Skt? dan permasalahan apa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha pada Perkara Nomor 192/Pdt.G/2019/PN.Skt, yaitu tergugat selaku penerima modal harus membayar bagi hasil kepada penggugat sebesar Rp. 3.875.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika dan melakukan pembayaran pengembalian dana pokok investasi kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan sekaligus dan seketika. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha adalah adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak yang melakukan kerjasama usaha. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, para pihak yang mengadakan perjanjian kerjasama usaha diwajibkan melaksanakan prestasi dari apa yang telah disepakati. Permasalahan lainnya yaitu tidak hadirnya tergugat dalam persidangan. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan di atas, majelis hakim membebani penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, berdasarkan dalil-dalil tersebut yang dikuatkan oleh alat bukti, yang dihubungkan, dengan keterangan dua orang saksi. Permasalahan terakhir, yaitu dalam Putusan Perkara Nomor 192/Pdt.G/2019/PN.Skt, Majelis Hakim tidak menyertakan sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tetap milik tergugat. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini dan untuk restrukturisasi pembayaran pengembalian modal milik para penggugat, seharusnya Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat, baik barang bergerak maupun barang tetap."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Nandang"^^ . "Kusnandi"^^ . "Nandang Kusnandi"^^ . . "Marluga"^^ . "Mungkur"^^ . "Marluga Mungkur"^^ . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha (Studi Kasus Perkara Nomor 192/PDT.G/2019/PN.SKT) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha (Studi Kasus Perkara Nomor 192/PDT.G/2019/PN.SKT) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha (Studi Kasus Perkara Nomor 192/PDT.G/2019/PN.SKT) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7719 \n\nAnalisis Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha (Studi Kasus Perkara Nomor 192/PDT.G/2019/PN.SKT)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Perjanjian" . .