TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/7721/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Komalasari, Indah A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Kusnandi, Nandang TI - Analisis Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis Di Luar Negeri Berdasarkan State Nevada Marriage Certificate (Studi Kasus Perkara Nomor 481/PDT.G/2012/PN.JAKSEL) ID - eprintsunpak7721 Y1 - 2023/// N2 - Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap manusia. Perkawinan diharapkan berlangsung untuk selamanya dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi pasangan suami isteri yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu, perkawinan yang lazim dijumpai oleh masyarakat Indonesia, yaitu sebuah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dan wanita yang merupakan perkawinan antara orang yang secara fitrahnya memiliki ketertarikan kepada lawan jenisnya atau dapat dikatakan mempunyai orientasi seksual terhadap lawan jenis yang biasa disebut heteroseksusal. Bila pria, mereka tertarik pada sesama kaum pria, umumnya orang tersebut disebut gay, begitu juga apabila wanita, tertarik kepada kaum wanita umumnya orang tersebut disebut lesbian, kemudian dikelompokkan menjadi kaum penyuka sesama jenis. Akibat hukum dari perkawinan sesama jenis ini dapat berdampak pada lingkungan yang lebih luas lagi, tidak hanya pada masyarakat, namun berdampak kepada negara sekaligus. Sedangkan di mata hukum Indonesia keberadaan pasangan yang melakukan perkawinan sesama jenis tidak dapat dibenarkan. Bagaimanakah keabsahan perkawinan WNI sesama jenis yang dilakukan di luar negeri? Bagaimana akibat hukum yang timbul dari perkawinan pasangan WNI sesama jenis di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor 481/Pdt.G/2012/Jak.Sel. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analisis, termasuk dalam lingkup penelitian yang menggunakan atau menggambarkan penerapan hukum dan melaksanakannya dalam masyarakat. Juga akan menjelaskan secara cermat seluruh aspek hukum keabsahan perkawinan WNI sesama jenis di luar negeri. Perkawinan WNI sesama jenis yang dilakukan di luar negeri berdasrkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan adalah tidak sah. ER -