@phdthesis{eprintsunpak7724, year = {2023}, author = {Devina Gondo Putri and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butarbutar}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Melakukan Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi kasus Perkara Nomor 206/PDT.G/2020/PN.BGR)}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7724/}, abstract = {Di Indonesia, tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau (selanjutnya disebut UUPA), Ketentuan mengenai jual beli hak atas tanah semula cukup dilakukan di hadapan Kepala Desa, kemudian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, diubah menjadi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak penjual dan pembeli harus menghadap PPAT, atau masing-masing pihak dapat diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa yang sah untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Pihak pembeli harus memenuhi syarat subjek dari tanah yang akan dibelinya itu. Demikian pula pihak penjual, harus pula memenuhi syarat yaitu berwenang memindahkan hak atas tanah tersebut, Apabila peralihan hak atas tanah karena jual beli dilakukan di hadapan PPAT, maka akan mempunyai alat bukti yang kuat atas peralihan hak atas tanah yang bersangkutan, karena akta PPAT adalah merupakan akta otentik. Berkenaan dengan fenomena jual beli di bawah tangan dalam Kasus Perkara Nomor 206/PDT.G/2020/PN.BGR, yang menjadi permasalahan yang akan diteliti dan dikaji yaitu perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang telah nyata-nyata sudah membeli tanah dari pihak penjual, yang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, jual beli hak atas hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut dibuat oleh PPAT. Penelitian ini mengkaji tindakan hukum masyarakat awam yang menjadi polemik terkait jual beli tanah secara di bawah tangan. Secara yuridis penelitian ini memfokuskan pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan secara sosiologis penelitian ini fokus mengkaji tentang seseorang yang melakukan jual beli yang dilakukan secara di bawah tangan. Penulis melakukan penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli tanah secara di bawah tangan adalah sah dan mengikat secara hukum serta pembeli juga dapat untuk memproses peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual kepada pembeli.} }