<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Perkawinan Masyarakat Adat Muna Di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Dalam Perspektif Hukum Islam"^^ . "Indonesia memiliki keberaneka ragaman suku budaya yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Tentu dengan keberaneka ragaman ini menjadikan indonesia kaya akan tradisi serta adat istiadat. Tradisi maupun adat istiadat ini dipegang teguh secara turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai sebuah manifestasi pelestarian. Tradisi serta kebudayaan yang melekat pada setiap suku bangsa masyarakat Indonesia salah satunya ialah perkawinan. Dalam setiap perkawinan di masing-masing daerah menonjolkan ke khas-san adat sukunya begitu pula dengan masyarakat adat Muna di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Masyarakat adat Muna melakukan prosesi pernikahan kental dengan adat serta budayanya mulai dari prosesi pertunangan dengan menanyakan status perempuan (kafenagho tungguno karete) kafoampeno adhati (proses pemberian adat nikah), bhoka (mahar), kafokawi (perkawinan). Melihat hal tersebut, maka permasalahan yang penulis angkat adalah bagaiamana tahapan perkawinan masyarakat adat Muna di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna serta bagaimana perspektif hukum Islam mengenai perkawinan masyarakat adat Muna di Desa Ompu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan sumber data dalam melakukan penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder sedangkan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data diuraikan secara deskriptif dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang penulis lakukan dalam penelitian ini yaitu, perkawinan masyarakat adat Muna di desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna merupakan serangkaian acara yang dimulai dari proses peminangan atau disebut dofenagho tungguno karete (menanyakan status perempuan), dofoampe adhati balano (proses pemberian adat) dimana pembayaran maharnya menyesuaikan dengan stratifikasi sosial dari masing-masing calon pengantin. Stratifikasi sosial ini terdiri atas golongan kaomu (golongan bangsawan), golongan walaka (golongan adat-hukum), golongan anangkolaki (golongan petani-nelayan), golongan maradika (golongan jelata). Proses yang terakhir yaitu dofokawida (dinikahkan). Sedangkan jika dilihat dari perspektif Hukum Islam, dalam pelaksanaan perkawinan masyarakat adat Muna terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan ajaran Islam diantaranya adanya stratifikasi sosial dalam perkawinan sementara di dalam Islam sendiri semua mahluk adalah sama dihadapan Tuhan yang membedakannya hanyalah keimanan serta ketakwaannya saja. Adapun terkait pandangan setara dalam segala hal bukanlah suatu keharusan karena kelaziman kesetaraan selain agama adalah sekedar untuk menjaga keserasian hidup secara lahiriah antara suami-isteri dan kedua belah pihak keluarga, itupun hanya sebagai bahan pertimbangan. Dengan pemilah- milahan antara bangsawan dengan bukan bangsawan atau keturunan raja dengan bukan keturunan raja merupakan peninggalan dari kebudayaan yang melihat orang berdasarkan kasta- kasta yang tidak relevan dengan pandangan kesetaraan dalam Islam. selain itu ketidak siapan ayah pengantin wanita untuk menjadi wali tanpa adanya alasan yang syar'i, serta adanya campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu tempat (ikhtilat) dalam resepsi perkawinan. Disamping itu terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses perkawinan masyarakat adat di Desa Oempu diantaranya yakni ketidaksesuaian pembayaran uang adat atau mahar dalam perkawinan yang mengakibatkan molornya waktu perkawinan dari jadwal yang telah ditentukan, selain itu juga terdapat kawin lari yang dibenarkan secara adat dimana peristiwa tersebut dapat membuka pintu zina serta dimungkinkan terjadinya perkawinan tanpa adanya izin wali. Hal ini merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum Islam."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Unzurna"^^ . "Unzurna"^^ . "Unzurna Unzurna"^^ . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Perkawinan Masyarakat Adat Muna Di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Dalam Perspektif Hukum Islam (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Perkawinan Masyarakat Adat Muna Di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Dalam Perspektif Hukum Islam (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Perkawinan Masyarakat Adat Muna Di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Dalam Perspektif Hukum Islam (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7726 \n\nTinjauan Yuridis Perkawinan Masyarakat Adat Muna Di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Dalam Perspektif Hukum Islam\n\n" . "text/html" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .