@phdthesis{eprintsunpak7732, school = {Universitas Pakuan}, author = {Fauzan M. Rusli and Dinalara D. Butar-butar and Nandang Kusnadi}, title = {Analisis Tentang Penentuan Ganti Rugi Immateriil Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor: 32/PDT.G/2018/PN BTG)}, year = {2023}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7732/}, abstract = {Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) diatur dalam Buku ke III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mulai dari Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang dan oleh karena salahnya tersebut telah menimbulkan kerugian kepada orang lain. Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materil maupun kerugian yang bersifat immateril. Kerugian immaterial ini mencakup kepada batin manusia, berupa: timbul rasa sakit, takut dan kehilangan kesenangan hidup. Kerugian immateril adalah kerugian yang tidak dapat diukur dengan uang, karena kerugian tersebut merujuk kepada penderitaan batin. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana kriteria penentuan ganti rugi immateriil dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Perkara Nomor: 32/Pdt.G/2018/PN Btg? dan Bagaimana pembuktian terjadinya kerugian immateriil dalam perkara perbuatan melawan hukum? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria penentuan ganti rugi immateriil dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Perkara Nomor: 32/Pdt.G/2018/PN. Btg., yaitu dengan melihat kondisi sosial ekonomi pada diri tergugat, sehingga kerugian immateriil tersebut harus berkeadilan, tidak sebesar yang dimintakan penggugat. Menurut Majelis Hakim, akan lebih pantas dan adil bila kerugian immaterial tersebut sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan dibayarkan tunai setelah putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Pembuktian terjadinya kerugian immateriil dalam perkara perbuatan melawan hukum yaitu terpenuhinya unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, harus ada kerugian yang ditimbulkan, harus ada hubungan kausalitas (sebab akibat) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian, serta harus ada kesalahan. Selain itu, terdapat empat kriteria dari perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah kesusilaan dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian.} }