@phdthesis{eprintsunpak7738, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, author = {Vina Indah Pratiwi and Lindryani Sjofjan and Mahipal Mahipal}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Dinyanyikan Ulang Untuk Kegiatan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus No.82/Pdt.Sus-Hak Cipta /2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. No. 910 K/Pdt.Sus-Hki/2020 Jo.No 41 PK/Pdt.Sus-Hki/2021}, abstract = {Saat ini teknologi internet membawa pengaruh cukup besar mulai dari pengaruh baik, buruk serta memberikan keuntungan dan kerugian bagi penggunanya terutama terkait dengan industri musik. Trend yang muncul di kalangan penyanyi dengan melakukan menyanyikan ulang atau cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi awal munculnya pelanggaran di bidang hak eksklusif baik hak moral dan hak ekonomi seperti melakukan kegiatan dengan tujuan komersial. Lagu merupakan objek ciptaan yang dilindungi oleh Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran karya cipta lagu yang dinyanyikan ulang cukup banyak dilakukan salah satunya cover lagu atau tampilan baru dari rekaman yang pernah dirilis secara komersial dengan merubah lirik lagu, notasi dan aransemen melalui Youtube yang dilakukan oleh Gen Halilintar atas lagu berjudul "Lagi Syantik". PT. Nawagaswara selaku pemegang hak cipta bersama dengan pencipta lagu "Lagi Syantik" melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. hingga kepada tahap Putusan Nomor 910 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan tahap Peninjauan Kembali (PK) Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Metode dari penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan seperti wawancara. Hasil penelitian penulis bahwa tindakan yang dilakukan Gen Halilintar merupakan tindakan pelanggaran perlindungan hak cipta dan memberikan kerugian hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta dan penulis sepakat dengan keputusan hakim pada putusan nomor No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang telah memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan pemegang hak cipta atas permasalahan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diharapkan seluruh kalangan masyakarat lebih memperhatikan terhadap peraturan yang berlaku terkait hak cipta dan apa saja yang harus dilakukan agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7738/} }