@phdthesis{eprintsunpak7739, author = {Theodora Valencia Saragih and Mustika Mega Wijaya and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Analisis Penolakan Pengesahan Perdamaian (HOMOLOGASI) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus NO.113/PDT.SUS.PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST)}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7739/}, abstract = {Perkembangan globalisasi membawa dampak bagi kehidupan manusia di berbagai sektor, salah satunya terjadi di dalam sektor ekonomi. Para pelaku usaha di sektor ekonomi dituntut untuk selalu berpikir maju demi terjadinya keberhasilan usaha yang telah dibangun. Berbagai cara akan dilakukan oleh para pelaku usaha untuk dapat mengembangkan perusahaannya sehingga dapat bersaing dan tidak tertinggal dari pelaku usaha lain yang sudah semakin pesat perkembangannya. Terjadinya permasalahan insolvensi atau suatu keadaan di mana perusahaan tidak dapat membayar kewajibannya maka akan dijatuhkan kepailitan. Permasalahan yang diteliti, yaitu apakah pelaksanaan penolakan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam Putusan Perkara No. 113/Pdt.Sus. PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah memenuhi persyaratan dalam Undang Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan amar putusan sebagaimana yang tertulis dalam Putusan Perkara No. 113/Pdt.Sus. PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yang menghasilkan data bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan melakukan penelitian lapangan (Field research) menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori perjanjian. Dalam kasus ini Pelaksanaan Penolakan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) berdasarkan Putusan Perkara Nomor 113/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst belum memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) karena, pada saat dimohonkan homologasi di pengadilan rencana perdamaian tersebut ditolak dengan alasan yang terdapat pada Pasal 285 ayat (2) huruf d UUK-PKPU yaitu belum dibayarnya imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh para ahli maupun pengurus. Berdasarkan pertimbangan hakim, PT KWCI dijatuhi pailit dan terlibat dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka, PT KWCI diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Fruit Land. Penting bagi pihak yang terlibat dalam PKPU untuk memastikan bahwa semua transaksi dokumen hukum mematuhi peraturan yang berlaku. Jika perdamaian tidak disetujui dan PKPU berakhir tanpa adanya kesepakatan, maka pailit yang menjadi konsekuensinya.} }