%0 Thesis %9 Skripsi %A Tambunan, Fransiska %A Siswajanthy, Farahdinny %A Suhermanto, Suhermanto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7745 %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Bangunan Antara PT. Deltasari Adipratama Dengan Tuan Tjioe Felix (Studi Kasus Putusan Nomor 439/PDT.G/2020/PN BKS) %U http://eprints.unpak.ac.id/7745/ %X Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk mengikatkan dirinya. Perjanjian sah dan mengikatkan adalah perjanjian yang memenuhi unsur dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Tujuan perjanjian, yaitu hasil akhir yang diperoleh pihak-pihak berupa pemanfataan, penikmatan, dan pemilikan benda atau hak kebendaan sebagai pemenuhan kebutuhan pihak-pihak. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur”, sedangkan pihak yang yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". Sewa menyewa dapat diartikan sebagai perbuatan sehari-hari yang terjadi antara pihak yang menyewakan benda tertentu untuk sekedar memperoleh sejumlah uang dan pihak penyewa untuk sekedar memenuhi kebutuhan kenikmatan atas waktu tertentu selama waktu tertentu. Dengan adanya perjanjian yang dibuat oleh pihak penyewa dan pihak yang menyewakan maka tercipta hubungan hukum yang mengikat. Dalam perjanjian terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyewa dan pihak yang menyewakan, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai dengan isi perjanjian maka ia dapat dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Metode yang digunakan dalan penulisan hukum ini adalah hukum normatif bersifat deskriptif analistis dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (libray research). Penelitian bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian sewa menyewa yang terjadi wanprestasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari wanprstasi dalam perjanjian sewa menyewa atas tanah dan bangunan yaitu debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur. Sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai ganti rugi, dengan melakukan pembayaran kekurangan uang sewa sebagai ganti kerugian di dalam perjanjian sewa menyewa.