%L eprintsunpak7747 %X Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan. Dalam perkawinan campuran dapat dibuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan dipandang sebagai suatu peristiwa penting, maka peristiwa penting tersebut haruslah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dicatat pada pinggir akta perkawinan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis terhadap Putusan Nomor 269/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel, bagaimana proses pelaksanaan pencatatan perjanjian kawin pasca perkawinan campuran antar warga negara di Diskdukcapil, dan apa permasalahan yang timbul dalam proses pelaksanaan pencatatan perjanjian perkawinan pasca perkawinan campuran antar warga negara dan upaya penyelesaiannya? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 269/Pdt.P/2021/PN Jkt. Sel., yaitu telah terjadi perkawinan antara Safira Annur SR dengan Ross Michael Robertson (Para Pemohon) merupakan perkawinan campuran antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan yang telah dilangsungkan di Australia. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya dengan alasan ketidaktahuan dan kealpaan Para Pemohon, sehingga perjanjian perkawinan belum dibuat oleh Para Pemohon berlangsung adalah tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2016. Proses pelaksanaan pencatatan perjanjian kawin pasca perkawinan campuran antar warga negara di Diskdukcapil, yaitu harus terpenuhi syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian perkawinan di Disdukcapil dalam pencatatan perkawinan di Indonesia berupa KTP calon suami isteri, kartu keluarga calon suami isteri, akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya, dan kutipan akta perkawinan. Permasalahan yang timbul dalam proses pelaksanaan pencatatan perjanjian perkawinan pasca perkawinan campuran antar warga negara dan upaya penyelesaiannya, meliputi perbedaan hukum perkawinan, sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum perkawinan di kedua negara, kemungkinan konflik kepentingan, sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, proses negosiasi yang cermat dan adil antara pasangan sangat penting, kesulitan administratif, sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini diperlukan bantuan dari profesional atau agen yang memiliki pengalaman dalam menangani perkawinan campuran dapat membantu menavigasi prosedur administratif yang kompleks, dan perbedaan budaya dan bahasa, sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini yaitu perlunya penggunaan terjemahan resmi dan bantuan dari penerjemah atau penasihat yang mengerti kedua budaya dapat membantu memastikan bahwa kedua belah pihak memahami sepenuhnya isi perjanjian dan implikasi hukumnya. %D 2024 %T Analisis Proses Pelaksanaan Pencatatan Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Campuran Antar Warga Negara (Studi Kasus Putusan Nomor: 269/PDT.P/2021/PN JKT.SEL) %I Universitas Pakuan %A Richardo Tommy Poncan Sitanggang %A Farahdinny Siswajanthy %A Suhermanto Suhermanto