<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Kis)"^^ . "Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi satu sama lain yang kadang-kadang dapat menimbulkan sengketa yang sulit diselesaikan. Untuk menyelesaikan sengketa ini, terdapat lembaga peradilan dan non peradilan untuk menyelesaikannya. Dalam kehidupan masyarakat banyak di jumpai mengenai sengketa perlindungan konsumen, termasuk dalam hal sengketa perlindungan konsumen di bidang perbankan. Karena dalam usaha yang sehat pasti ada para pihak yang merasa dirugikan didalamnya, dan terdapat lembaga non peradilan untuk menyelesaikan perselisihan para pihak yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Selanjutnya disebut BPSK) yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 UUPK. Penulis tertarik untuk lebih lanjut membahas Kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen di bidang perbankan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang membahas mengenai Kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa perbankan yang terjadi pada putusan perkara Nomor: 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Kis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan yang dimana bahan sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yaitu pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, serta bagaimana bahan hukum tersebut diinventarisasi dan diklasifikasi dengan menyesuaikan masalah yang dibahas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen di bidang perbankan antara konsumen dan pelaku usaha yang terjadi dengan adanya perjanjian kredit diantara kedua belah pihak. Dan memahami pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan suatu putusan BPSK dengan memandang bahwasannya BPSK tidak berwenang dalam menangani sengketa konsumen di bidang perbankan, putusan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena konsumen tidak dapat memperoleh haknya. Namun jika dipahami isi Pasal 52 BPSK berwenang menyelesaikan setiap perselisihan konsumen baik pada sektor barang dan jasa maupun lintas sektor, sepanjang dalam dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak melebihi apa yang telah diatur dalam Undang-Undang dan di kemudian hari, serta bagaimana upaya hukum terkait bagi para pihak yang merasa dirugikan."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Rifat"^^ . "Nizar Raihan"^^ . "Rifat Nizar Raihan"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Kis) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Kis) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Kis) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7748 \n\nAnalisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Kis)\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Hukum Perbankan" . . . "Sengketa" . .