<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Dilakukan Secara Adat Serta Akibat Hukum Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 30/PDT.P/2019/PA.KTB)"^^ . "Perkawinan-perkawinan yang dilakukan hanya dengan hukum agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut perkawinan siri, yaitu perkawinan yang tidak terdapat bukti otentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu wujud aturan tata tertib pernikahan yang dimiliki oleh negara indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, di samping aturan-aturan tata tertib pernikahan yang lain yaitu hukum adat dan hukum agama. Agar terjaminya ketertiban pranata perkawinan dalam masyarakat, maka Undang-Undang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Perkawinan menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Namun kenyataan memperlihatkan fenomena yang berbeda. Hal ini tampak dari banyaknya perkawinan siri atau pernikahan di bawah tangan yang terjadi di tengah masyarakat. Keharusan pencatatan perkawinan walaupun bukan menjadi rukun nikah, akan tetapi merupakan hal yang sangat penting terutama sebagai alat bukti yang dimiliki seseorang, apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah akibat hukum penolakan itsbat nikah terhadap status anak. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian untuk memberikan gambaran tentang dasar pertimbangan hakim dalam menolak permohonan istbat pada penetapan Nomor 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb dan analisis penolakan nikah terhadap pernikahan yang dilakukan secara adat serta akibat hukum terhadap status anak. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Perkawinan, disatukan dengan urusan administrasi, yaitu masalah pencatatannya. Ijab kabul dan persaksian nikah oleh dua orang saksi dan pencatatan menjadi satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan, sehingga tercipta adanya suatu kepastian hukum. Inilah yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, sehingga menjadi hukum perkawinan nasional dan anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut dikategorikan sebagai anak sah. Status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Sedangkan dengan ayah biologis dan keluarganya, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah sama sekali tidak mempunyai hubungan keperdataan. halnya dalam pembuatan identitas diri anak berupa akta kelahiran, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah tidak akan dapat dibuatkan akta kelahiran, kecuali ada pengakuan dari ayah kandung anak tersebut."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Greimanvil"^^ . "Moses Kimbal"^^ . "Greimanvil Moses Kimbal"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Analisis Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Dilakukan Secara Adat Serta Akibat Hukum Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 30/PDT.P/2019/PA.KTB) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Dilakukan Secara Adat Serta Akibat Hukum Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 30/PDT.P/2019/PA.KTB) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Dilakukan Secara Adat Serta Akibat Hukum Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 30/PDT.P/2019/PA.KTB) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7750 \n\nAnalisis Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Dilakukan Secara Adat Serta Akibat Hukum Terhadap Status Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 30/PDT.P/2019/PA.KTB)\n\n" . "text/html" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .