%T Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral Dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus) No. 19/PDT.SUS.HakCipta/2020/PN.Niaga/JKT.PST %D 2023 %X Lagu termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual (HKI) yang keberadaannya dilindungi oleh hak cipta, Indonesia memberikan perlindungan terhadap karya- karya bangsa Indonesia yang dilindungi oleh hak cipta, melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang/badan usaha yang menggunakan lagu untuk suatu kegiatan komersial, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang sah, karena hak cipta sebagai hak yang eksklusif hanya diperuntukkan bagi penciptanya dan tidak ada pihak lain yang bisa mengambil manfaat ekonomi terhadap pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Jika penggunaan lagu dilakukan tanpa izin atau tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu dengan pencipta lagu, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak cipta lagu. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan metode penelitian yang memiliki sifat deskriptif analitis, berjenis normatif empiris, teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan dan wawancara, dan diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dapat dibedakan menjadi perlindungan hukum secara preventif dan represif, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap pencipta lagu. Sedangkan analisa terkait penyelesaian sengketa putusan No. 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga/Jkt.Pst., perbuatan Tergugat terbukti melanggar hak cipta dan pencipta lagu mendapat ganti rugi sesuai dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. %L eprintsunpak7757 %I Universitas Pakuan %A Satrio Prambudi %A Suhermanto Suhermanto %A Tuti Susilawati K.