TY - THES TI - Analisis Yuridis Terhadap Peralihan Hak Guna Usaha Yang Dilakukan Oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII Kepada Yayasan Alatief (Studi Kasus Perkara Nomor: 160/PDT.G/2021/PN.BGR) UR - http://eprints.unpak.ac.id/7762/ PB - Universitas Pakuan N2 - Tanah mengambil peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, terlebih Indonesia adalah negara agraris sehingga tidak mengherankan apabila masyarakat berlomba-lomba untuk menguasai suatu bidang tanah dan sehingga menimbulkan masalah-masalah tanah. Antara manusia yang ingin memanfaatkan tanah tersebut dengan ketersediaan tanah yang dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan perselisihan antar sesama manusia seperti perebutan hak. Salah satu hak atas tanah yang terdapat di Indonesia adalah hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara selama jangka waktu tertentu. Peralihan hak guna usaha sendiri diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan peralihan Hak Guna Usaha berdasarkan Putusan Nomor: 160/Pdt. G/2021/PN. Bgr? Apa permasalahan yang timbul atas Peralihan Hak Guna Usaha yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII kepada Yayasan Alatief dan bagaimana upaya penyelesaiannya?. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian kepustakaan yang selanjutnya diolah secara kualitatif. Peralihan hak guna usaha yang dilakukan berdasarkan Putusan Nomor: 160/Pdt. G/2021/PN. Bgr majelis hakim menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor: SP/D.IV/558/VI/1998 tentang Pengikatan Jual Beli Sebagian Tanah HGU, hal ini di dasari oleh karena peralihan hak guna usaha ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 16 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah yaitu melalui jual beli. Permasalahan yang timbul dalam peralihan hak guna usaha ini yaitu timbulnya wanprestasi karena PT. Perkebunan Nusantara VIII tidak memenuhi prestasinya kepada Yayasan Alatief. Para pihak yang hendak membuat perjanjian seharusnya terlebih dahulu memahami betul tentang hak dan kewajibannya masing-masing dan sebelum suatu instansi akan menjanjikan suatu prestasi khususnya akan melakukan peralihan suatu bidang tanah untuk melakukan pengecekan berkala agar peralihan dapat berjalan dengan baik. Y1 - 2023/// ID - eprintsunpak7762 AV - public M1 - Skripsi A1 - Gita Melinda, Debora A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - A.L Sinaga, Walter ER -