TY - THES TI - Analisis Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu Antara Partai Prima Dengan Komisi Pemilihan Umum (Studi Kasus: Perkara No.757/PDT.G/2022?PN.JKT.PST) UR - http://eprints.unpak.ac.id/7764/ PB - Universitas Pakuan N2 - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima) merupakan salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Verifikasi, dinyatakan tidak lolos, sehingga mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 757/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Pst. dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Prima serta menghukum tergugat, dengan putusan berupa penundaan tahapan Pemilu 2024. Atas kenyataan tersebut, perlu diketahui pertimbangan hukum yang menjadi dasar dari Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara dan juga untuk mengetahui permasalahan sengketa proses pemilu yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan isi Putusan "mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu putusannya adalah penundaaan tahapan Pemilihan Umum 2024. Secara yuridis formal, hal ini tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14, KPU berkewajiban, huruf j yaitu melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu. Juga secara yuridis materiil bahwa para pihak yang bersengketa, bukan merupakan subjek hukum perdata, tetapi merupakan subjek hukum Tata Usaha Negara. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum yang menjadi dasar dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara Nomor 757/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Pst. dan juga untuk mengetahui permasalahan sengketa proses pemilu yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan teknis pengolahan data dilakukan melalui tahapan yaitu bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : No.757/PDT.G/2022/ PN.JKT.PST yang selanjutnya diolah sedemikian rupa sehingga bahan hukum tersebut tersusun secara sistematis ke dalam klasifikasi yang sama atau yang dianggap sama, sehingga memudahkan peneliti dalam melakukan analisis. Y1 - 2023/// ID - eprintsunpak7764 AV - public M1 - Skripsi A1 - Rafi Azmi Sulaeman, Gilang A1 - Rohaedi, Edi A1 - Febrianty, Yenny ER -