relation: http://eprints.unpak.ac.id/7769/ title: Analisis Keabsahan Perjanjian Franchise Crystal Aesthetic Clinic Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 Dan Permendag Nomor 53 Tahun 2012 (Studi Kasus Perkara No. 468/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Jo. No.80/Pdt/2019/PT.DKI.Jo. No. 1755 K/Pdt/2021) creator: Arsiah, Nabila creator: D. Butar-butar, Dinalara creator: Kusnadi, Kusnadi subject: Waralaba/Franchise subject: Hukum Perjanjian description: Dewasa ini dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempermudah bagi para pelaku bisnis untuk mencari terobosan baru, sehingga mulai bermunculan berbagai macam model bisnis, salah satunya ialah bisnis franchise atau waralaba. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, bahwa franchise diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba). Namun, dalam pelaksanaannya hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama franchise kurang berimbang sehingga menimbulkan konflik antara para pihak dalam perjanjian franchise. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif yang didukung dengan pendekatan studi kasus, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan, yang kemudian diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari contoh kasus perjanjian franchise Crystal Aesthetic Clinic dalam Putusan Nomor 468/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 80/Pdt/2021/PT.DKI Jo. Nomor 1755 K/Pdt/2021 yang mana PT Harmoni Kirana Estetika (Crystal Aesthetic Clinic) tidak mendaftarkan prospektus penawaran waralabanya sehingga tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dalam hal ini seorang franchisor harus mendaftarkan bisnis franchisenya sebelum melakukan perjanjian kerjasama franchise dengan calon franchisee. Sehingga perjanjian kerjasama franchise Crystal Aesthetic Clinic dapat dinyatakan batal demi hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena franchisor tidak memiliki "legal yuridis" untuk bertindak sebagai franchisor. Selain itu, akibat dari kurang kompetennya PT Harmoni Kirana Estetika (Crystal Aesthetic Clinic) yang tidak memiliki legal yuridis sebagai franchisor, mengakibatkan kekacauan dalam penanganan tata kelola manajemen projek sehingga tidak terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian franchise. Hal tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan konflik karena adanya kerugian pada pihak franchisee. Kesimpulan yang dapat dipetik dari penulisan hukum ini yaitu suatu perjanjian franchise didalamnya didasari dengan Pasal 1320 KUHPerdata, PP Nomor 42 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 53 Tahun 2012 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan perjanjian franchise di Indonesia. Disarankan untuk para pihak sebelum melakukan perjanjian kerjasama franchise agar lebih teliti dan memperhati date: 2023 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: image language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/7769/1/Cover.jpg format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/7769/2/Lembar%20Pengesahan.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/7769/3/Daftar%20Pustaka.pdf identifier: Arsiah, Nabila and D. Butar-butar, Dinalara and Kusnadi, Kusnadi (2023) Analisis Keabsahan Perjanjian Franchise Crystal Aesthetic Clinic Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 Dan Permendag Nomor 53 Tahun 2012 (Studi Kasus Perkara No. 468/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Jo. No.80/Pdt/2019/PT.DKI.Jo. No. 1755 K/Pdt/2021). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.