@phdthesis{eprintsunpak779, year = {2022}, author = {Farhan Farras Prawira and A. Muhammad Asrun and Mustika Mega Wijaya}, title = {Tinjauan Yuridis Penggunaan Hak Angket DPR-RI Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/779/}, abstract = {Salah satu ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dimana DPR ini mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara normatif hak angket diatur dalam UUD 1945 pasal 20A ayat (2), kemudian diperjelas kembali dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014. Hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas objek hak angket DPR terhadap KPK menimbulkan permasalahan dan perdebatan hukum, khususnya dapat tidaknya penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara independen. Dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang artinya pembahasan dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana kedudukan hak angket sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan urgensi putusan MK Nomor 36/PUUXV/2017 terkait hak angket DPR terhadap KPK.} }