%0 Thesis %9 Skripsi %A Maulana, Puji %A Suhermanto, Suhermanto %A Sinaga, Walter A.L %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:7794 %I Universitas Pakuan %T Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Dalam Pelanggaran Label Pangan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan olahan %U http://eprints.unpak.ac.id/7794/ %X Hak atas informasi merupakan salah satu dari sekian banyak hak-hak yang dimiliki konsumen, sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hubungannya dengan label pangan, pencantuman mengenai label pangan merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam pelanggaran label pangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan? dan apa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam pelanggaran label pangan dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis dengan jenis penelitian normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam pelanggaran label pangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mengacu pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut, bentuk tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam pelanggaran label pangan, yaitu memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam pelanggaran label pangan dikarenakan faktor penyebab timbulnya pelanggaran label pangan. Beberapa faktor penyebab dan upaya penyelesaiannya antara lain belum optimalnya pengawasan terhadap pemenuhan usaha kewajiban pelaku untuk mencantumkan label pangan. Upaya penyelesaian untuk permasalahan ini adalah dengan mengubah pemikiran bahwa masalah label bukan merupakan masalah utama, tetapi merupakan salah satu masalah yang harus menjadi prioritas untuk diawasi. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban untuk mencantumkan label panganUpaya penyelesaian untuk permasalahan ini, yaitu dinas terkait dapat menyebarkan informasi, yang meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait dengan pencantuman label pada produk yang diperdagangkan.