%I Universitas Pakuan %X Merek merupakan suatu simbol dari suatu produk yang digunakan untuk memperkenalkan suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan kepada masyarakat di pasar. Ini memainkan peran yang sangat penting bagi pemiliknya. Bagaimana Pendaftaran suatu produk harus dilakukan dengan itikad baik karena jika dilakukan dengan itikad tidak baik maka pendaftaran tersebut akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Inetelektual dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan setelah pemilik yang sah mengajukan pengaduan. Hak Atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau meberikan izin pihak lain untuk menggunakannya. Yang dimana harus ada lisensi dari pemilik terdaftar jika tidak ingin melanggar penggunaan merek. Bagaimana sistem pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagaimana akibat hukum pendaftaran merek yang dimohonkan dengan itikad tidak baik menurut pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagaimana pertimbangan hakim baik di Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Yang ditinjau dari sifatnya, maka penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan dibantu studi kasus. Guna memperoleh gambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif serta implementasinya dalam praktek.Perlindungan hukum bagi merek terkenal dan bagi pendaftar merek dengan itikad baik diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan penegakan hukumnya melalui sidang di Pengadilan, dari Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Yang dimana negara Indonesia menganut sistem konstitutif negatif selama tidak ada yang mengaku bahwa merek tersebut adalah milik seseorang atau selama tidak adanya suatu gugatan terhadap merek maka pendaftar merek tersebut adalah pemilik merek tersebut. Tentunya dalam sebuah gugatan harus ada bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim bahwa merek tersebut adalah benar miliknya. Dalam pendaftaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pun tidak sepenuhnya salah dalam pemeriksaan substantif dikarenakan adanya itikad tidak baik baru dapat diketahui setelah adanya gugatan dan atas pertimbangan dari hakim yang dimana hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung memutuskan berdasarkan dari Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimana terdapat unsur itikad tidak baik. Hal tersebut juga memudahkan pemeriksaan substantif bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelekrual Berkaitan dengan teori kemanfaatan yang dimana dari segi ekonomi sudah jelas bahwa pemilik asli dari merek tersebut merasa dirugikan akibat tindakan tersebut. %A Lulu Bekti Yuliningsih %A I Wayan Suparta %A Mustika Mega Wijaya %D 2022 %L eprintsunpak7799 %T Tinjauan Yuridis Pembatalan Kepemilikan Merek Yang Didaftarkan Dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung No.161 K/Pdt Sus-HKI/2019)