%0 Thesis %9 Skripsi %A Gusti Rahman, Nino %A Handoyo DP, Sapto %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2021 %F eprintsunpak:7800 %I Universitas Pakuan %T Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Formulasi Pidana Mati Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi %U http://eprints.unpak.ac.id/7800/ %X Permasalahan yuridis terkait dengan hambatan-hambatan formulasi tidak dijatuhkannya pidana mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor menjadi fokus analisis dalam penulisan hukum ini. Berdasarkan hal tersebut, penulisan hukum ini akan menganalisis dan menguraikan kebijakan formulasi pidana mati yang terdapat pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana pembaruan hukum pidana terhadap kebijakan formulasi pidana mati pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)? dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan pidana mati pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagaimana upaya jalan keluarnya? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research)), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana terhadap kebijakan formulasi pidana mati pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih bersifat multi tafsir, sehingga perlu ada pembaharuan secara normatif maupun pemaknaan dari penegak hukum untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengenai darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional mengandung makna bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 karena berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara, sehingga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, beberapa rangkaian peristiwa dan kebijakan terhadap penanggulangan Covid-19 dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Konsekuensi yuridis dari rangkaian peristiwa tersebut adalah bahwa seseorang yang melakukan tindak korupsi, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Kendala yang dihadapi dalam penerapan pidana mati pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan upaya jalan keluarnya, antara lain kebijakan formulasi pidana mati mengandung beberapa kelemahan dan memberi kesan kekurangseriusan pembuat undang-undang untuk menerapkan pidana mati. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala ini, maka sekiranya kebijakan pidana mati akan tetap digunakan untuk menghadapi tindak pidana korupsi, sehingga perlu dilakukan amandemen atau reformulasi ketentuan pidana mati dalam perundang-undangan. Kendala lainnya yaitu kendala Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala ini yaitu Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan pihak Mahkamah Agung terkait aturan PK dapat diajukan satu kali. Hal lainnya, Kejaksaan Agung untuk mendesak terpidana membuat pernyataan mengajukan PK atau tidak.