@phdthesis{eprintsunpak7801, author = {Marten Wehelmus Batlayeri and Asmak ul Hosnah and Lilik Prihatini}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2021}, title = {Analisis Putusan Perkara Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN TRG Mengenai Permufakatan Jahat Membeli, Menyimpan Atau Memiliki Narkotika Golongan I}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7801/}, abstract = {Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan masalah besar yang selalu menjadi topik populer sekaligus menjadi suatu keprihatinan bangsa Indonesia saat ini. Setiap penyalahguna narkotika pasti melakukan upaya memenuhi kebutuhannya untuk menggunakan narkotika. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhannya tersebut dengan melakukan permufakatan jahat. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimanakah penyelesaian perkara dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat membeli, menyimpan atau memiliki narkotika golongan I? dan hambatan apa yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dan bagaimana upaya penanggulangannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research)), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penyelesaian perkara dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat membeli, menyimpan atau memiliki narkotika golongan I, yaitu terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong, dimana terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan surat dakwaan subsidairitas, yaitu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lebih subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur pada dakwaan subsidair. Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika meliputi kurangnya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan masyarakat, modus operandi yang dijalankan pelaku semakin bervariasi dan terorganisir, adanya sindikat peredaran narkotika yang melibatkan oknum penegak hukum, ketidaktegasan sanksi yang diberikan terhadap pelaku, dan kurangnya partisipasi aktif masyarakat. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada oknum penegak hukum yang melakukan tindak pidana narkotika dan pihak Kepolisian meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.} }