%X Penggunaan kantong plastik dan styrofoam dalam kehidupan modern ini terlihat sangat pesat, sehingga menyebabkan tingkat ketergantungan manusia pada plastik dan styrofoam semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan plasti!. dan styrofoam merupakan bahan pembungkus ataupun wadah yang praktis dan kelihatan bersih, mudah didapat, talan lama, juga murah harganya. Tetapi dibalik itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahaya dari kantong plastik dan styrofoam, serta cara penggunaan yang benar. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan dengan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pembatasan penggunaan plastik dan styrofoam. Hal itu terus dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam. Selain itu, sosialisasi dan peran serta masyarakat terhadap pemberlakukan Peraturan Bupati terus dilakukan agar Kabupaten Bogor suatu saat bersih dari sampah plastik dan styrofoam. Monitoring dilakukan guna memastikan ketaatan pelaku usaha, perangkat daerah, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, serta lembaga pendidikan dalam mengurangi penggunaan plastik dan styrofoam. Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, yaitu masih adanya konsumen yang tidak setuju dengan adanya pengaturan pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam kurang optimalkan diterapkan di perbelanjaan tradisional atau pasar tradisional, tidak tersedianya bahan pengganti yang memiliki kualitas sepadan dan lebih praktis, belum tersedianya bahan pengganti plastik dan styrofoam secara massal dengan harga yang terjangkau, serta adanya keengganan konsumen membayar kantong plastik karena ada anggapan bahwa kepedulian terhadap sampah kantong plastik dan styrofoam seharusnya adalah kepedulian dan tanggung jawab bersama, jangan hanya menjadi beban konsumen semata. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan penggunaan plastik dan styrofoam yang bersifat ekolabel atau ramah lingkungan dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SN1) tanpa harus melibatkan masyarakat atau konsumen untuk menanggung beban biaya pembayaran. Selain itu, pemerintah tidak hanya cukup menyediakan aturan pengurangan bahan buangan plastik dan styrofoam serta menyediakan bahan alternatif pengganti, tetapi juga perlu menyiapkan pengelolaan bahan buangan plastik dan styrofoam. %I Universitas Pakuan %D 2020 %A Angga Angga %A R. Muhammad Mihradi %A Sapto Handoyo DP %L eprintsunpak7804 %T Implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Dan Styrofoam