TY - THES TI - Tinjauan Yuridis Tentang Pengisian Jabatan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan UR - http://eprints.unpak.ac.id/7813/ PB - Universitas Pakuan N2 - Menurut peraturan perundang-undangan, pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan oleh DPR dengan memperhatikan pandangan DPD yang dalam ini dilakukan oleh Badan Musyawarah. Mekanisme pengisian jabatan anggota BPK memberi kedudukan dan peran sangat besar kepada DPR tidak diimbangi dengan mekanisme check and balances, konsep mekanisme pengisian jabatan yang demikian memiliki kelemahan sehingga metode pemilihan pimpinan dan anggota BPK mutlak oleh DPR ini sebagai salah satu titik lemah yang sangat mempengaruhi kemandirian eksternal auditor, terutama jika terdapat satu partai politik yang dominan. Berdasarkan persoalan tersebut, penulis mencoba mengangkat hak tersebut dalam suatu penelitian dengan judul "Tinjauan Yuridis Tentang Pengisian Jabatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan". Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Indonesia. Untuk mengetahui dan mengkaji proses pemilihan BPK yang tepat untuk mewujudkan BPK yang bebas dan mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Proses pengumpulan data menggunakan data primer dan data skunder dengan teknik penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, mekanisme pengisian jabatan BPK yang demikian ini sangatlah buruk secara tidak langsung pemilihan BPK ini murni dilakukan oleh DPR karena DPD sifatnya hanya memberikan pertimbangan dan tidak wajib buat ditindak lanjuti, sedangkan BPK adalah jabatan strategis yang mempunyai kewenangan audit terhadap keuangan negara yang dimanahkan didalam konstitusi sebagai lembaga yang bebas dan mandiri namun dengan mekanisme pengisian jabatan yang demikian maka mustahil untuk mencapai BPK yang bebas dan mandiri ketika mekanisme pengisian jabatan BPK tetap dibiarkan seperti itu. Maka perlu dilakukan rekonstruksi terhadap mekanisme pengisian jabatan BPK untuk mewujudkan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri. Y1 - 2022/// ID - eprintsunpak7813 AV - public M1 - Skripsi A1 - Junika Virly, Anggita A1 - Wuisang, Ari A1 - Handoyo DP, Sapto ER -