@phdthesis{eprintsunpak7814, author = {Komarudin Komarudin and Asrun Andi M. and Lathif Nazarudin}, year = {2022}, title = {Kewenangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Proses Perubahan Kepengurusan Partai Politik}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Demokrasi merupakan sebuah penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan tanpa demokrasi kreativitas manusia tidak mungkin berkembang. Prinsip dasar demokrasi adalah bahwa demokrasi terkait dengan interaksi sesama manusia dan dalam keterkaitan itu terdapat saling memahami sesuai dengan karakter manusia sebagai homo sosial. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Dalam sistem politik demokrasi, setiap warga negara berhak menyatakan pendapat dan cita-cita sejalan dengan ideologi nasional. Akan tetapi umunnya tiap-tiap warga negara memiliki pendapat, sikap dan orientasi politik yang berbeda-beda. Hal ini melembaga dalam berbagai Partai Politik. Keberadaan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, melakukan pendidikan politik, dan penyelesaian konflik, belum dijalankan dengan maksimal. Bahkan pada beberapa Partai Politik memiliki perselisihan internal, seperti Partai Demokrat. Dalam perselisihan internal Partai Demokrat tersebut, muncullah beberapa Lembaga Pemerintahan seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang turut diminta ikut mencampuri urusan perselisihan tersebut agar salah satu kubu mendapatkan dukungan pengesahan atau pengakuan secara hukum dari Pemerintah. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam internal partai, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyerahkan secara sepenuhnya agar sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai, atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik, sesuai dengan AD/ART partai yang berlaku. Namun apabila belum memuaskan salah satu pihak, bisa dilanjutkan melalui Pengadilan Negeri yang putusannya bersifat pertama dan terakhir dan hanya bisa dilanjutkan dengan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7814/} }