@phdthesis{eprintsunpak7829, title = {Pengaturan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Sukabumi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2020}, author = {Rismawati Rismawati and Hasan Basri and Isep Insan H}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7829/}, abstract = {Kota Sukabumi merupakan kota yang sedang terjadi berbagai kemajuan dalam hal pembangunan fisik. Tetapi pada waktu yang sama masih terdapat berbagai masalah sosial yang terus berkembang, seperti salah satunya adalah tentang aktivitas pedagang kaki lima yang memang masih terus berjalan. Keberadaan PKL di kawasan dan di daerah-daerah tertentu seringkali menimbulkan masalah yang terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak keindahan, seakan menjadi paten yang melekat pada usaha mikro ini. Mereka berjualan di trotoar bahkan di badan jalan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (ield research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Sukabumi terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut bertujuan memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, dan untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan. Akan tetapi, implementasi peraturan daerah tersebut belum dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, karena masih terkendala mengenai penyediaan lahan sebagai pengganti tempat usaha pedagang kaki lima jika mendapat gusuran atau penertiban dari Satpol PP Kota Sukabumi. Selain itu pihak Pemerintah Kota Sukabumi sendiri belum melakukan evaluasi mengenai implementasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, meliputi bBanyak pedagang kaki lima di Kota Sukabumi yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha berupa tanda daftar usaha, tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan belum ada jaminan pengganti lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dari Pemerintah Kota Sukabumi. Adapun upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, yaitu dengan cara memberikan lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dan menata pedagang kaki lima agar tertata dengan rapi, memberikan izin usaha bagi pedagang kaki lima agar mendapat perlindungan hukum, penyediaan rest area bagi pedagang kaki lima, memberikan penyuluhan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima agar paham dan mengerti mengenai Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan menambah daya tampung pasar di masing-masing daerah di Kota Sukabumi dan menyediakan tempat untuk ditempati pedagang kaki lima.} }