relation: http://eprints.unpak.ac.id/7831/ title: Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan creator: Bagus Saputra, Vicky creator: Basri, Hasan creator: Insan H, Isep subject: Hukum Ketatanegaraan subject: Ormas (Organisasi Masyarakat) description: Pentingnya pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan, karena organisasi kemasyarakatan sebagai wujud kebebasan berserikat bukan hanya kebebasan untuk mendirikan sebuah organisasi, tetapi lebih dari itu adalah terjaminnya pelaksanaan dan tujuan dilaksanakannya kebebasan berserikat tersebut sesuai dengan konstitusi (Undang-Undang Tahun 1945). Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, juga diatur mengenai pembinaan Ormas, di mana pembinaan Ormas tersebut merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagai kepala pemerintahan daerah. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan oleh pemerintah daerah dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan sistem informasi organisasi kemasyarakatan secara berjenjang. Meskipun masih terdapat beberapa permasalahan, beberapa pemerintah daerah sudah melaksanakan pembinaan terhadap Ormas yang di ada di daerahnya, di mana pembinaan Organisasi Kemasyarakatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota. Permasalahan dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah daerah dan upaya penyelesaiannya, antara lain tidak adanya ketentuan mengenai pembinaan Ormas oleh Pemerintah Daerah dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, sebagai upaya penyelesaian untuk permasalahan ini adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya dalam hal pembinaan Ormas oleh pemerintah daerah dan pengaturan mengenai mekanisme pembinaan Ormas oleh pemerintah daerah; pembinaan Ormas bukan merupakan prioritas bagi pemerintah daerah, upaya penyelesaian untuk permasalahan ini adalah dengan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah melalui seminar atau pendidikan khusus mengenai pembinaan Ormas dalam hal tata cara atau prosedur pembinaan terhadap Ormas; kurangnya pengawasan mengenai pembinaan Ormas oleh pemerintah daerah, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini adalah dengan meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui Kantor Kesbangpol dalam melakukan pembinaan terhadap Ormas; pemerintah daerah kurang memahami mengenai pembinaan Ormas, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini adalah dengan mensosialisasikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap Ormas; dan terbatasnya alokasi dana untuk pembinaan Ormas, upaya penyelesaian untuk permasalahan ini dengan cara pemerintah daerah dapat menggunakan dana yang berasal dari APBD seoptimal mungkin. date: 2019 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: image language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/7831/1/Cover.jpg format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/7831/2/Lembar%20Pengesahan.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/7831/3/Daftar%20Pustaka.pdf identifier: Bagus Saputra, Vicky and Basri, Hasan and Insan H, Isep (2019) Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.