%0 Thesis %9 Skripsi %A Adam Maliki, Sutrimo %A Basri, Hasan %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2020 %F eprintsunpak:7832 %I Universitas Pakuan %T Tugas Dan Fungsi Inspektorat Daerah Kota Bogor Dalam Kaitannya Dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (DITELITI DI INSPEKTORAT KOTA BOGOR) %U http://eprints.unpak.ac.id/7832/ %X Pada awalnya semangat Otonomi Daerah adalah untuk melakukan penguatan demokrasi lokal pelayanan publik yang berkualitas. Upaya mewujudkan prinsip kebebasan dan menumbuhkan kebiasaan agar masyarakat memutus sendiri berbagai kepentingan umum serta upaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap masyarakat yang mempunyai tuntutan berbeda agar meningkatkan efisiensi dan efektivitas Pemerintahan Pusat, yang akhirnya terciptanya kesejahteraan masyarakat di Daerah. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat Daerah Kota Bogor berkedudukan dibawah Walikota Bogor sebagai Instansi Pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Dengan pemberian hak kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus internal pemerintahannya sendiri maka diperlukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inspektorat Daerah Kota Bogor sebagai auditor internal Pemerintah Daerah Kota Bogor yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah serta tugas lain yang diberikan Walikota Bogor sebagai Kepala Daerah dengan fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, penilaian tugas pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Walikota Bogor terhadap penyelenggaraan tugas dari semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Pengawasan yang dilakukan dalam bentuk review, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya yang kemudian dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Inspektorat Kota Bogor menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang kemudian disampaikan kepada Walikota Bogor melalui Sekretaris Daerah.