@phdthesis{eprintsunpak7838, author = {Muhammad Adam Prayoga and Ari Wuisang and Angga Perdana}, title = {Tinjauan Yuridis Tugas Dan Fungsi Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Dalam Membantu Asisten Pemerintah Dan Kesejahteraan Rakyat}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7838/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan tugas dan fungsi Bagian Perundang-undangan sudah memadai atau belum dan mengetahui hambatan yang dihadapi Bagian Perundang-undangan dalam membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat beserta upaya penyelesaiannya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah menjalankan tugas dan fungsinya dengan bantuan perangkat daerah, salah satunya sekretariat daerah. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dibantu oleh beberapa Asisten, salah satunya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dibantu oleh Bagian Perundang- undangan khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris dan bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan mengenai tugas dan fungsi Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dalam membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sudah memadai dengan adanya Peraturan Bupati Bogor Nomor 89 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Lalu terdapat hambatan yang dihadapi oleh Bagian Perundang- undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor yaitu dari segi materi, tingkat pemahaman perangkat daerah masih terbatas, sumber daya manusia perancang hukum masih kurang dari segi kuantitas. Upaya penyelesaian dari hambatan tersebut yaitu dengan melakukan rapat atau koordinasi dengan pihak-pihak terkait ataupun koordinasi ke provinsi/pusat, memberikan pendidikan kilat (diklat) khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum, menambah jumlah pegawai perancang hukum dengan cara melakukan perekrutan staf dengan latar belakang pendidikan hukum yang memadai.} }