relation: http://eprints.unpak.ac.id/7842/ title: Penerapan Pasal 278 KUHP Dalam Tindak Pidana Melakukan Pengakuan Anak Palsu (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor. 758/PID.B/2020/PN.BYW) creator: Sartika Hasibuan, Dewi creator: K. Milono, Yennie creator: Mahipal, Mahipal subject: Anak description: Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak adalah manusia kecil baik secara fisik maupun psikis sehingga rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi seperti, tidak mengetahui siapa orang tuanya sendiri sehingga perlu mendapa perlindungan dari Negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana anak mempunyai hak-hak dan kewajiban salah satunya adalah hak untuk mengetahui orang tuanya sendiri. Meskipun sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa setiap wajib mengetahui siapa orang tua kandungnya sendiri, akan tetapi ada pelaku yang melakukan pengakuan anak palsu dengan cara mengakui anak tersebut dalam Akta Kelahirannya atau mengganti orang tua kandung anak di dalam Akta Kelahiran anak tersebut. Identifikasi permasalahan penulisan hukum ini adalah: Apa yang menjadi faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pengakuan anak palsu, Bagaimana penerapan Pasal 278 KUHP terhadap tindak pidana melakukan pengakuan anak palsu dengan menganalisis putusan Nomor : 758/Pid.B/2020/Pn.Byw, Bagaimana dampak dan akibat dari tindak pidana pengakuan palsu, terutama terkait dengan hak-hak anak dan kerugian yang ditimbulkan. Jenis penelitian yang dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif didukung penelitian empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Faktor penyebab terdakwa melakukan pengakuan anak palsu adalah ingin mengakui anak tersebut sebagai anaknya, karena terdakwa meyakini anak tersebut adalah anaknya. Penerapan Pasal 278 KUHP terhadap tindak pidana pengakuan anak palsu sebagai upaya untuk memberikan perlindungan anak palsu, dalam kasus ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan catatan tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Dalam kasus ini tidak berdampak pada hak-hak anak sebab hak-hak anak tetap terlindungi. Selain itu terdakwa tidak terbebani secara pidana. Untuk kasus seperti ini Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan khusus mengenai tindak melakukan pengakuan anak palsu, Selain itu pemerintah memberikan sosialisasi tentang pernikahan serta sebab akibatnya, Terdakwa yang bertanggung jawab terhadap anak yang bukan anak kandungnya dapat diberi apresiasi, Serta institusi Pendidikan dapat mengajari tentang hak-hak dan kewajiban anak dalam masyarakat maupun secara hukum. date: 2023 type: Thesis type: NonPeerReviewed identifier: Sartika Hasibuan, Dewi and K. Milono, Yennie and Mahipal, Mahipal (2023) Penerapan Pasal 278 KUHP Dalam Tindak Pidana Melakukan Pengakuan Anak Palsu (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor. 758/PID.B/2020/PN.BYW). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.