%A Daffa Brian Shadiq %A Yenny Febrianty %A Nandang Kusnadi %I Universitas Pakuan %D 2023 %X Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang tidak memiliki kemampuan untuk bertahan hidup sendiri. Hal ini mendorong manusia untuk melakukan interaksi sosial di setiap perjalanan hidupnya dengan membentuk keluarga untuk melanjutkan hidupnya. Perkawinan merupakan salah satu cara agar manusia dapat melanjutkan hidupnya. Namun hubungan perkawinan yang berakhir dengan perceraian masih banyak terjadi setiap tahunnya. Perceraian timbul karena adanya permasalahan yang terjadi di dalam hubungan rumah tangga. Pencabutan kuasa asuh anak yang dimiliki orang tua dikarenakan perceraian pun semakin bertambah. Pencabutan kuasa asuh anak itu sendiri disebabkan karena kelalaian orang tua ataupun adanya wasiat dari orang tua yang telah meninggal. Hukum Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Dalam penetapan permohonan, seorang hakim harus mengikuti undang-undang dengan cermat. Pihak yang mengajukan permohonan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan hukum. Dalam menetapkan penetapan, hakim dapat menerima, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Salah satu contoh penetapan yang menyatakan permohonan dapat diterima adalah dalam kasus pencabutan kuasa asuh anak dari ayah kandung kepada wali anak pada perkara nomor 359/Pdt.P/2020/PN.JKT.TIM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai permohonan dapat diterima mengenai pencabutan kuasa asuh anak dari ayah kandung kepada wali anak dan untuk memahami pertimbangan hakim, dan akibat hukum yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data kepustakaan. Hasil penelitian akan memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hakim, dan akibat hukum terkait dengan permohonan dapat diterima. %L eprintsunpak7852 %T Analisis Pencabutan Kuasa Asuh Anak Dari Ayah Kandung Kepada Wali Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 359/PDT.P/2020/PN.JKT.TIM)