%0 Thesis %9 Skripsi %A Fathan Naba, Muhamad %A D. Butar-butar, Dinalara %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7853 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Hukum Mengenai Ganti Rugi Sebagai Pertanggungjawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus PT. Aristalindo Di Kawasan Citeureup) %U http://eprints.unpak.ac.id/7853/ %X Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) diatur dalam Buku ke III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mulai dari Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang dan oleh karena salahnya tersebut telah menimbulkan kerugian kepada orang lain. Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materil maupun kerugian yang bersifat immateril, yang dimaksud dengan kerugian materiil adalah kerugian berupa harta kekayaan yang meliputi kerugian yang diderita dan juga keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh seseorang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian terhadap rasa takut, sakit ataupun kehilangan kesenangan hidup. Terhadap kerugian yang telah disebabkannya tersebut, sudah sepantasnyalah pelaku perbuatan melawan hukum memberikan suatu ganti rugi kepada penderita kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum terdapat pada kasus PT. Aristalindo. Dalam kasus tersebut, proyek milik PT. Aristalindo telah menimbulkan kerugian pada warga Perumahan Kenari Desa Pusapasari, Kecamatan Citeureup. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pemberian ganti rugi sebagai pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Aristalindo? dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pemberian ganti rugi sebagai pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian ganti rugi sebagai pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Aristalindo, yaitu masyarakat di RW 12 Perumahan Kenari Desa Puspasari mengajukan gugatan ganti rugi akibat proyek pengerukan tanah yang dilakukan PT Aristalindo melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. hambatan- hambatan yang dihadapi dalam pemberian ganti rugi sebagai pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum, yaitu pihak PT. Aristalindo telah mengingkari kesanggupan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp. 66.500.000 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, maka warga di RW 12 Perumahan Kenari Desa Puspasari dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri dengan PT. Aristalindo sebagai tergugat.