%0 Thesis %9 Skripsi %A Joshua Habakuk, Axel %A Siswajanthy, Farahdinny %A Suhermanto, Suhermanto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7854 %I Universitas Pakuan %T Analisis Penentuan Ganti Rugi Immateril Berdasarkan Nilai Kekayaan Dan Keadilan Pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Perkara Nomor 2/PDT.G/2023/PN.LMG) %U http://eprints.unpak.ac.id/7854/ %X Permasalahan ganti kerugian immateri dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum adalah bagian dari hukum acara perdata yang belum diatur secara jelas dan tegas pengaturannya oleh undang-undang, akan tetapi hal itu timbul akibat dari perkembangan permasalahan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sementara pengadilan memiliki kewajiban untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang dihadapinya dengan seadil- adilnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kriteria penentuan ganti rugi immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan nilai kelayakan dan keadilan pada Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Lmg? dan bagaimanakah pembuktian terjadinya kerugian immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria penentuan ganti rugi immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan nilai kelayakan dan keadilan pada Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Lmg., yaitu dengan mengacu pada pendapat tetap Mahkamah Agung RI dimana ganti kerugian haruslah mencerminkan nilai kelayakan dan keadilan bagi para penggugat dan para tergugat. Majelis Hakim berpendapat, bahwa nilai kerugian immateril senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diajukan oleh masing-masing para penggugat dengan total jumlah nilai kerugian immateril sejumlah Rp. 5.400.000.000,- (lima miliar empat ratus juta rupiah) tidak layak dan adil bagi para penggugat dan para tergugat. Hal tersebut dikarenakan nilai kerugian immateril yang dituntut oleh masing-masing para penggugat tersebut sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) jauh melebihi dari nilai kerugian materil yang dialami oleh masing-masing para penggugat. Oleh karena itu, ganti kerugian immateril yang masih layak dan adil untuk dibebankan kepada para tergugat yakni sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan total nilai kerugian immaterial sejumlah Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah). Pembuktian terjadinya kerugian immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum yaitu terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut, yaitu harus ada perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku (schuld), ada kerugian bagi korban, serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Selain itu, terdapat 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian.