%I Universitas Pakuan %D 2023 %A Akmal Raihan Akbar %A Suhermanto Suhermanto %A Eka Ardianto Iskandar %L eprintsunpak7858 %X Perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, secara garis besar dapat diartikan sebagai penghormatan terhadap hak-hak perorangan atas tanah. Hal ini berkaitan dengan konsekuensi pengakuan negara terhadap tanah seseorang atau suatu masyarakat hukum adat, maka negara wajib untuk memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut sehingga lebih mudah bagi seseorang untuk mempertahankan haknya terhadap gangguan-gangguan dari pihak lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif, yaitu meneliti dan mempelajari bahan pustaka atau data sekunder yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan ataupun norma yang berlaku. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa data- data tertulis yang menjelaskan data secara lengkap, rinci dan sistematis kemudian dianalisis menggunakan teori-teori, hukum perdata, perundang- undangan, serta literatur ilmiah lainnya. Pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan dan menganalisis data yang diperoleh secara kualitatif dengan menjabarkan data yang diperoleh dengan kata-kata, menjadi kalimat yang dapat dimengerti dan dipertanggungjawabkan. Dalam perkara ini menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemerintah Kota Surabaya dan Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 188/927-92/402.5.09/1998, dan menyatakan Penggugat memiliki prioritas hak atas tanah dan memperoleh sertifikat yang diatasnya berdiri lapangan dan gedung Persebaya. Namun Penggugat tidak dapat merinci secara jelas kerugiannya sehingga Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan sebagian. Hendaknya pemerintah mengatur lebih jelas dan lebih rinci terkait aturan penguasaan tanah negara dan memperhatikan tujuan penguasaan tanah negara serta menjadi payung hukum dan edukasi informasi bagi pengelola tanah negara. %T Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Menguasai Tanah Negara Secara Tidak Terputus Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Nomor 947/PDT.G/2019/PN SBY)