TY - THES TI - Tinjauan Yuridis Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan Menurut Tata Cara Agama Katolik Berdasarkan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974) Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan UR - http://eprints.unpak.ac.id/7860/ PB - Universitas Pakuan N2 - Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang yang menyatakan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada umumnya, perkawinan dilaksanakan diantara calon suami-istri yang seagama, namun dalam realitanya terdapat perkawinan beda agama yang tidak sedikit menimbulkan permasalahan tersendiri tentang keabsahannya. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu deskriptif analitis dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif. Keabsahan perkawinan beda agama yang dilakukan dengan ajaran tata cara ajaran agama Katolik berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat dinyatakan sah melalui penetapan pengadilan sebelum berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar- Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun setelah berlakunya SEMA tersebut maka pernikahan beda agama tersebut menjadi tidak sah karena adanya larangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan penetapan pengesahan beda agama. Meski secara hukum Agama Katolik ada sedikit pencerahan dan kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama dan dapat dikatakan sah bilamana calon mempelai telah memenuhi dan termasuk dalam kualifikasi dispensasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Akibat hukum pernikahan beda agama berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan hukum positif di Indonesia terlebih setelah berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan maka perkawinan tersebut tidak dapat disahkan oleh pengadilan, dan selanjutnya maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat mencatatkan perkawinan beda agama, meski secara hukum agama Katolik telah dinyatakan sah melalui terpenuhinya dispensasi sebagaimana dipersyaratkan. Y1 - 2023/// ID - eprintsunpak7860 AV - public M1 - Skripsi A1 - Rizky Fabryan Nasution, Muhammad A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Mega Wijaya, Mustika ER -