@phdthesis{eprintsunpak7901, month = {December}, author = {Faishal Ihsanudin and Yohanes Indrayono and Lia Dahlia Iryani}, year = {2023}, title = {Tinjauan Penerapan PSAK 46 Tentang Pajak Tangguhan Studi Kasus PT Kimia Farma (Persero) Tbk Periode 2018 ? 2022.}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Faishal Ihsanudin. 022118288. Tinjauan Penerapan PSAK 46 Tentang Pajak Tangguhan Studi Kasus PT Kimia Farma (Persero) Tbk Periode 2018 ? 2022. Pembimbing: YOHANES INDRAYONO dan LIA DAHLIA IRYANI. 2023. Saat ini perekonomian di Indonesia dihadapkan dengan permasalahan dan persoalan yang terkadang berpengaruh terhadap jalannya pembangunan nasional. Ditambah lagi dengan adanya COVID-19 yang membuat terhambatnya perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, demi kelancaran pembangunan nasional begitu banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber penerimaan Negara khususnya dari sektor pajak. PSAK No. 46 dibuat untuk menagtur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berkaitan dengan PPh. Penelitian ini dilakukan pada PT Kimia Farma (Persero) Tbk Periode 2018 ? 2022. Penelitian menggunakan data sekunder dan metode pengolahan data menggunakan berupa descriptive non statistic yaitu dengan menggambarkan keadaan objek penelitian yang sebenarnya. Hasil penelitian yang telah dilakukan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk telah menyusun kebijakan akuntansi terkait Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam SAK No. 46. PT Kimia Farma juga menyusun laporan keuangan terkait pajak kini dan pajak tangguhanya lalu menerapkan ke ? empat aspek Standar Akuntansi Keuangan (aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) terkait pajak kini dan pajak tangguhan pada laporan keuangan telah sepenuhnya memenuh ke ? empat aspek tersebut. Hasil penelitian selanjutnya PT Kimia Farma sudah menyajikan perbedaan tetap dan perbedaan temporer sebagai akibat dari timbulnya pajak tangguhan, dan penyesuaian fiskal untuk mengetahui jumlah PKP tahun periode 2018 ? 2022. Kata Kunci: PSAK No. 46, Pajak kini, Pajak Tangguhan, Perbedaan Tetap, Perbedaan Temporer}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7901/} }