eprintid: 7945 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/79/45 datestamp: 2024-07-11 07:06:51 lastmod: 2024-07-11 07:06:51 status_changed: 2024-07-11 07:06:51 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Fitrianingrum, Qonita creators_name: Chairijah, Chairijah creators_name: H. Insani, Isep creators_NPM: 010118261 creators_NPM: NIDK8819601019 creators_NPM: NIDN0411117902 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Chairijah, Chairijah contributors_name: H. Insani, Isep contributors_NIDN: NIDK8819601019 contributors_NIDN: NIDN0411117902 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum title: Implikasi Yuridis Perjanjian Pembatasan Maritim Australia-Timor Leste Tahun 2018 Terhadap Perjanjian Batas Wilayah Laut Indonesia-Australia 1972 ispublished: pub subjects: 7 subjects: BatasWilayah divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut United Convention On the Law of the Sea (UNCLOS 1982) setelah berhasil dirumuskan suatu hukum laut yang sangat komprehensif yang ditanda tangani oleh 119 negara termasuk Republik Indonesia di Teluk Montego, Jamaika pada tanggal 10 Desember 1982. Indonesia sudah mensahkannya (meratifikasi) dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, dengan meratifikasi Unclos 1982 berarti Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut sudah sah berlaku dalam hukum nasional Indonesia. Seperti hal nya dengan Australia dan Indonesia telah menjadi negara yang mempunyai letak geografis yang cukup strategis. Hal tersebut pula yang pada akhirnya mendorong adanya kerjasama diantara kedua negara tersebut. Indonesia dan Australia menjalin kerjasama sejak Tahun 1971 di Canberra. Hubungan dari kedua negara ini semakin diperkuat dengan adanya Joint Declaration on Comprehensive Partnership hingga pada akhirnya berhasil mendorong dan memperkuat kerjasma antara Australia dengan Indonesia. Perselisihan panjang mengenai perbatasan di Laut Timor antara Timor Leste dengan Australia sejak Timor Leste resmi merdeka pada 2002. Kedua negara saling mengklaim perbatasan yang didasarkan pada UNCLOS pasal 57 dan pasal 77 yang mengatur perbatasan maritim menggunakan prinsip ZEE dan prinsip Landas Kontinen. Timor Leste mengklaim 200 mil dari garis pantai selatan Timor Leste merupakan wilayah yang sah sesuai ketentuan Hukum Laut 1982 menjadi wilayah ZEE nya. Begitupun Australia mengklaim wilayah lautnya sepanjang 200 mil dari garis pantainya dan menerapkan prinsip landas kontinen. Namun, Timor Leste dan Australia berdampingan di Laut Timor dengan jarak yang tidak lebih dari 400 mil, akibatnya terjadi tumpang tindih saling klaim di laut tersebut. Australia juga berkepentingan agar Timor-leste ini juga tidak menjadi sumber instabilitas kawasan Asia Tenggara yang jadi zona penyangga keamanannya dari serangan utara dan juga tidak adanya markas militer yang dibangun oleh Negara lain. date: 2023 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Fitrianingrum, Qonita and Chairijah, Chairijah and H. Insani, Isep (2023) Implikasi Yuridis Perjanjian Pembatasan Maritim Australia-Timor Leste Tahun 2018 Terhadap Perjanjian Batas Wilayah Laut Indonesia-Australia 1972. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/7945/1/Cover.jpg document_url: http://eprints.unpak.ac.id/7945/2/Lembar%20Pengesahan.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/7945/3/Daftar%20Pustaka.pdf