%T Pertanggungjawaban Negara Jepang Dalam Tindakan Pembuangan Limbah Radioaktif Nuklir Fukushima Ke Laut Pasifik Menurut Hukum Lingkungan Internasional %L eprintsunpak7946 %D 2024 %X Dalam permasalahan perlindungan lingkungan hidup, Pencemaran laut telah menjadi permasalahan global yang banyak dialami oleh negara-negara di dunia. Seperti salah satunya adalah pembuangan limbah radioaktif nuklir berbahaya ke dasar laut. Lebih dari satu juta ton air radioaktif yang diolah dari PLTN Fukushima Jepang dibuang ke laut pasifik secara bertahap karena telah mengantongi izin dari IAEA. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat internasional, terutama negara tetangga dari Jepang Seperti Tiongkok dan Korea Selatan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi agar tidak menyebabkan kerusakan akibat pencemaran terhadap negara lain atau menyebar ke luar wilayah di mana negara tersebut menjalankan hak kedaulatannya sebagai mana disebutkan dalam Hukum Laut (UNCLOS 1982). Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat penelitian yaitu deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) bersumber dari peraturan tertulis dan sumber buku, artikel maupun jurnal. Serta penelitian lapangan (Field Research) bersumber dari wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Berdasarkan penilaian komprehensif IAEA, dalam pembuangan limbah radioaktif nuklir yang dilakukan oleh pemerintah Jepang, dinilai telah memenuhi standar keselamatan internasional yang relevan. Namun, Berdasarkan ketentuan hukum internasional, Pemerintah Jepang dinilai melakukan berbagai pelanggaran terhadap Hukum Internasional Seperti, Convention on Nuclear Safety, London Dumping Convention, Convention on Early Notification of a Nuclear Accident, dan UNCLOS 1982 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain. Selain itu pembuangan limbah radiokatif jepang apabila terdapat negara lain yang membawa klaim bahwa Jepang telah melanggar kewajiban internasionalnya dan memberikan kerugian, Pemerintah Jepang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukannya. %I Universitas Pakuan %A Septi Rinjani %A Chairijah Chairijah %A Sobar Sukmana