TY - THES N2 - Dalam konteks pendaftaran merek di Indonesia, penentuan persamaan pada pokoknya merupakan aspek kritis yang memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak pemilik merek dan kepentingan umum, banyaknya sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis dan kelas produk yang sama berdasarkan sengketa dalam pengadilan terdapat 120 sengketa yang diputus di pengadilan. Dalam 5 tahun terakhir terdapat lebih dari 12 putusan dengan sengketa persamaan pada pokoknya. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya juga sangat berpotensi untuk menipu konsumen dan menyebabkan kebingungan publik (public confusion) ataupun misleading di masyarakat tentang asal-usul suatu produk. Metode penelitian mempergunakan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan jenis penelitian yuridis-normatif. Peneliti menggunakan metode kepustakaan. Data kepustakaan diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan file/ data dari Mahkamah Agung (MA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Metode Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah Metode Pendekatan Perundang- undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari penelitian didapati bahwa Pemerintah Indonesia memberikan hak merek melalui permohonan untuk kepastian hukum dengan sistem konstitutif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, dalam hal ini penulis menemukan masih ada sengketa persamaan merek pada pokoknya karena kurang teliti dan tegasnya pemeriksaan merek pada tahap administratif dan subtantif. Tim pemeriksa merek, terutama Ditjen KI, dinilai kurang memperhatikan pedoman pendaftaran merek, menyebabkan merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan pada pokoknya merek yang menjadi dasar sengketa mencakup kriteria seperti gambar, bunyi, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi. Faktor penentuan kemiripan termasuk persamaan gambar, susunan kata, warna, atau bunyi, dan tidak harus sejenis atau sekelas. Kesalahan dalam pemeriksaan dapat menimbulkan kebingungan atau penyesatan konsumen. Oleh karena itu, penentuan persamaan pada pokok merek melibatkan persamaan bunyi, arti, dan tampilan. A1 - Dhea Putri, Aprilia A1 - Suparta, I Wayan A1 - Sjofjan, Lindryani Y1 - 2024/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/7947/ PB - Universitas Pakuan TI - Tinjauan Yuridis Penentuan Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek Di Indonesia ID - eprintsunpak7947 AV - public M1 - Skripsi ER -