<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK)"^^ . "Perkawinan beda agama merupakan suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri karena dengan adanya perkembangan teknologi dan komunikasi mengakibatkan antar individu dengan berbeda latar belakang dapat berinteraksi satu sama lain termasuk latar belakang agama. Sehingga tidak sedikit dari mereka pasangan seorang pria dan seorang wanita memutuskan untuk melaksanakan perkawinan atas dasar cinta dengan mempertahankan agama dan juga kepercayannya masing-masing. Perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada Pengadilan Negeri dengan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin pencatatan dari Pengadilan Negeri sehingga dapat diberikan pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pertimbangan hakim mengenai pemberian izin pencatatan perkawinan beda agama untuk memberikan kepastian hukum dan juga perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beda agama berkaitan dengan hak-hak keperdataan para pihak dalam ikatan perkawinan meliputi hak keabsahan legalitas perkawinan, hak status anak, hak waris, dan sebagainya. Salah satu kasus dikabulkannya permohonan izin pencatatan perkawinan beda agama adalah pada Putusan Nomor 88/Pdt.P/2023/PN.Dpk yaitu perkawinan beda agama antara Kristen Protestan dengan Katholik untuk perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Depok. Pada putusan tersebut Pengadilan Negeri Depok mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan hukum Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagai bentuk mengakhiri kekosongan hukum yang terjadi mengenai perkawinan beda agama di Indonesia yang menjadi polemic dalam masyarakat luas, maka diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, hal ini bersifat tidak berlaku surut (rekroaktif) sehingga tidak menyebabkan adanya pembatalan perkawinan pada putusan sebelum dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Dina"^^ . "Amalia Agustin"^^ . "Dina Amalia Agustin"^^ . . "R. Muhammad"^^ . "Mihradi"^^ . "R. Muhammad Mihradi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7948 \n\nAnalisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Tentang Permohonan Pemberian Izin Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Perkara Nomor : 88 /PDT.P/2023/PN.DPK)\n\n" . "text/html" . . . "Beda Agama" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .