@phdthesis{eprintsunpak7954, author = {Rendhy Dirgantara and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butar-butar}, title = {Analisis Pelaksanaan Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Atau Salah Sangka Beserta Akibat Hukumnya (Studi Kasus Perkara No.1807/Pdt/.G/2022/PA. Mdn)}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2024}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7954/}, abstract = {Mengingat bahwa dalam pembatalan perkawinan dapat membawa akibat yang jauh, baik terhadap suami istri maupun terhadap keluarganya, maka untuk memungkinkan atau menghalangi timbulnya hal-hal yang tidak diingini oleh kedua belah pihak, maka pembatalan suatu perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak kepada pengadilan dalam daerah hukum yang meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal dari kedua belah pihak suami atau istri. Penipuan yang dimaksud adalah apabila suami mengaku jejaka pada waktu menikah kemudian ternyata diketahui sudah beristri, sehingga terjadi poligami tanpa ijin pengadilan atau sebaliknya, istri mengaku masih gadis pada waktu menikah kemudian ternyata diketahui sudah beristri, sehingga terjadi poligami tanpa ijin pengadilan atau sebaliknya, istri mengaku masih gadis pada waktu menikah kemudian ternyata diketahui sudah hamil terlebih dahulu dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penipuan mengenai diri istri yang menyembunyikan keadaan dirinya. Tujuan penulisan ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan tentang pelaksanaan pembatalan perkawinan karena penipuan atau salah sangka beserta akibat hukumnya. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptis analitis, dianalisis menggunakan teori-teori hukum serta perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut. Dalam penelitan ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan bahan-bahan pustaka seperti dari buku, jurnal, dan lain-lain. Pembatalan perkawinan akibat adanya salah sangka atau penipuan berdasarkan atas Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam yang memang dalam pernikahan tersebut mengandung unsur penipuan dan kemudharatan sehingga sepatutnya harus dibatalkan, dan pembatalan Perkawinan akibat adanya hal-hal yang melanggar larangan perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan salah satunya. Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang telah dibatalkan tidak berlaku surut, sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sah, meskipun salah seorang atau kedua orang tuanya beritikad buruk. Hal ini berdasarkan kemanusiaan dan kepentingan anak-anak yang tidak berdosa, patut mendapatkan perlindungan hukum. Bagi harta kekayaan bersama (gono-gini) merupakan harta bersama yang menjadi milik bersama, hanya saja tidak boleh merugikan pihak yang beritikad baik, bagaimanapun juga pihak yang beritikad baik harus diuntungkan, bahkan bagi pihak yang beritikad buruk harus menanggung segala kerugian-kerugian termasuk bunga-bunga harus ditanggung.} }