%0 Thesis %9 Skripsi %A Yahdiyan Shidqan, Dahin %A Nur Arif, Hari %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7955 %I Universitas Pakuan %T Analisis Tanggung Jawab Penerbit Surat Beharga Promissory Note Atas Gagal Bayar Terhadap Investor (Diteliti Pada PT. Fikasa Group) %U http://eprints.unpak.ac.id/7955/ %X Perusahaan ialah suatu bentuk usaha yang menjalankan segala jenis usaha dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau laba. Untuk menunjang agar perusahaan tersebut berjalan dengan optimal maka perusahaan membutuhkan dana. Dana tersebut diperoleh perusahaan melalui modal awal perusahaan maupun melalui kredit dari lembaga keuangan bank maupun non bank, termasuk dengan menerbitkan surat berharga sebagai instrumen investasi. Terjadinya permasalahan gagal bayar surat berharga promissory note sebagai sarana investasi adalah suatu keadaan di mana perusahaan tidak dapat membayar keuntungan bunga (interest) dari dana investasi yang telah disetorkan oleh investor. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana tanggung jawab penerbit surat berharga promissory note atas gagal bayar terhadap investor, kendala yang dihadapi penerbit dalam pelaksanaan tanggung jawab atas gagal bayar surat berharga promissory note terhadap investor, serta solusi dalam tanggung jawab penerbit sebagai penyelesaian atas gagal bayar surat berharga promissory note terhadap investor. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) serta penelitian lapangan (Field Research) dan dalam pengolahan data diolah secara kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab hukum, teori perlindungan hukum, dan teori penerbitan surat berharga. Dalam kasus gagal bayar surat berharga promissory note PT. Fikasa Group terhadap investor, permasalahan gagal bayar yang terjadi adalah terkait dengan utang piutang dalam kegiatan bisnis. Sehingga terkait dengan tanggung jawab yang dapat dilakukan terkait dengan masalah gagal bayar tersebut adalah dengan cara menempuh mekanisme perdata yakni dengan melalui fase-fase dalam prosedur kepailitan (PKPU, homologasi, permohonan pailit), serta harus diadakan perubahan undang-undang kepailitan khususnya terkait penambahan pengaturan mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang terafiliasi dengan pihak termohon pailit. Kendala dalam proses tanggung jawab penerbit adalah pandemi covid-19 yang tidak kunjung berakhir berakibat kepada pelaksanaan restrukturisasi yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi gagal tercapai, dengan demikian maka terjadi peristiwa gagal bayar kembali meskipun telah dilakukan restrukturisasi melalui putusan homologasi. Dalam hal restrukturisasi yang dilakukan terkait dengan gagal bayar surat berharga/surat utang, maka dapat ditempuh prosedur- prosedur restrukturisasi yang terkait dengan instrumen keuangan.