%T Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Pekerja/Buruh Dengan Alasan Dimutasi %L eprintsunpak7957 %D 2024 %X Ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting dalam usaha memajukan perekonomian bangsa. Pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dikenal juga dengan PHK atau Pengakhiran Hubungan Kerja. Mutasi sangat menguntungkan untuk pekerja maupun pemberi kerja namun tak jarang mutasi ini menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Pekerja/buruh yang menolak mutasi dianggap menolak perintah pengusaha dan dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan pekerja/buruh tidak mendapatkan hak- haknya sebagai pekerja/buruh yang telah bekerja dan mengabdi bagi perusahaan selama bertahun-tahun. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan data yang diperoleh dalam rangka penyusunan penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Dalam Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 pasal 161 mengenai uang pesangon dihapuskan, berisikan Pasal 161 pada UU Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 ayat. Mengatur tentang pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Kegiatan pelaksanaan mutasi pada pekerja/buruh tentu saja menimbulkan berbagai reaksi, ada tiga pilihan penyelesaian di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga atau penengah, yang dapat dipilih oleh para pihak yang berselisih dalam menyelesaikan pertikaian yaitu secara arbitrase, konsiliasi, mediasi dan penyelesaian dengan kesepakatan. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh yang menolak dimutasi, pemerintah harus memberikan kepastian hukum yang diberikan kepada pekerja/buruh maupun perusahaan dalam hal terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari adanya hubungan atau ikatan kerja. Bila telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan masih belum tercapainya suatu kesepaatan atau perdamaian, maka dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan negeri setempat sebagai upaya akhir. Saran yang dapat penulis berikan dalam penulisan hukum ini yaitu untuk pemutusan hubungan kerja harus lebih mempertimbangkan efek yang akan terjadi pada pekerja dan bila memang harus dilakukan pemutusan hubungan kerja para pengusaha harus memperhatikan hak-hak yang akan didapatkan pekerja, dan untuk penyelesaian pemutusan hubungan kerja yang tidak bersedia dimutasi baiknya diberikan pilihan kepada pekerja tersebut agar dapat memilih langkah yang akan dijalankan saat menolak mutasi. %I Universitas Pakuan %A Irnie Wahida Putri %A Hari Nur Arif %A Mustika Mega Wijaya