%0 Thesis %9 Skripsi %A Puji Astuti, Astri %A Prihatini, Lilik %A Satya Nugraha, Roby %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:7964 %I Universitas Pakuan %T Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 34-K/PMT.III.BDG/AD/V/2020 Mengenai Tindak Pidana Penyimpangan Seksual Oleh Hukum TNI AD %U http://eprints.unpak.ac.id/7964/ %X Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. TNI memiliki tugas pokok yakni melakukan operasi militer untuk keperluan perang maupun bukan untuk keperluan perang. Kedudukan anggota TNI di mata hukum tidaklah berbeda dari masyarakat sipil yang mana haruslah tetap tunduk atau patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini. Segala perbuatan apapun yang dilakukan oleh oknum anggota yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan melanggar peraturan di lingkungan militer pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang dapat mencoreng martabat dan nama baik TNI jika hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti secara tegas. Pembahasan yang dibahas pada penelitian adalah pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penyimpangan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Dengan menjadikan putusan nomor 34- K/PMT.III/BDG/V/2020 sebagai kasus untuk dianalisis, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara mengenai tindak pidana penyimpangan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Adapun, jenis penelitian ini bersifat normatif yuridis- empiris dan mengacu pada penelitian hukum kepustakaan disertai penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Keseluruhan bahan hukum yang telah diperoleh tersebut diolah secara kualitatif dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah bahwa semua anggota Tentara Nasional indonesia harus wajib mematuhi semua aturan hukum militer ataupun nasional yang berlaku sebagaimana layaknya masyarakat lainnya. Atas pelanggaran hukum apapun yang diperbuat anggota TNI dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara bahkan pemecatan dari dinas militer. Pada perkara pelanggaran tindak pidana penyimpangan seksual yang merupakan anggota militer (TNI) dapat dituntut dengan mengacu berdasarkan pasal-pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.