<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kewenangan Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Melaksanakan Pencegahan Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian"^^ . "Dewasa ini ruang lingkup dari keimigrasian tidak lagi mencakup pengaturan, penyelenggaraan keluar-masuk orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, serta pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, akan tetapi telah bertalian juga dengan pencegahan orang keluar wilayah Indonesia dan penangkalan orang masuk wilayah Indonesia demi kepentingan umum, penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana keimigrasian, serta pengaturan prosedur keimigrasian dan mekanisme pemberian izin keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah salah satu lembaga negara yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pencegahan di bidang keimigrasian. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriptif analitis, sumber data berupa data primer dan sekurder, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dasar kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pencegahan di bidang keimigrasian atas keputusan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 91 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab dan berwenang dalam melaksanakan pencegahan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Kendala-kendala dalam pencegahan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas keputusan Menteri Ketenagakerjaan, antara lain kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pegawai, sebagai upaya penyelesaiannya dilakukan dengan cara mengadakan pendidikan rintisan gelar untuk para pegawai dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri di berbagai wilayah di Indonesia dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan beasiswa strata 2 dan strata 3, melakukan pelatihan-pelatihan serta penyuluhan dan mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk setiap tahunnya. Kendala lainnya yaitu terbatasnya anggaran dana, upaya yang dilakukan untuk mengatasinya yaitu dengan inenggunakan anggaran tersebut secara optimal sesuai dengan kegiatan agar anggaran tersebut dapat mencukupi kegiatan yang dilakukan."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Muhammad Rafli"^^ . "Zulfan"^^ . "Muhammad Rafli Zulfan"^^ . . "Hasan"^^ . "Basri"^^ . "Hasan Basri"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pemerintahan"^^ . . . . . . . "Kewenangan Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Melaksanakan Pencegahan Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Kewenangan Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Melaksanakan Pencegahan Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #797 \n\nKewenangan Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Melaksanakan Pencegahan Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian\n\n" . "text/html" . . . "HAM (Hak Asasi Manusia)" . . . "Imigran" . .